News

Sesi Tematik ISF Bahas Kemitraan, Pasar, dan Kolaborasi Multiusaha Kehutanan

Kadin Regenerative Forest Business Hub (RFBH) sukses menggelar forum dalam sesi tematik Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 yang digelar di Jakarta, 6 Oktober 2026. Forum ini bertajuk “Accelerating Multi-Use Forestry through Partnerships, Markets, and Landscape Collaboration”.

Forum yang dipandu oleh Lulu Paputungan dari Kadin RFBH ini dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pembangunan Keberlanjutan Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan RI Laksmi Wijayanti, serta yang mewakili Wakil Ketua Bidang Bisnis Berkelanjutan dan Tata Kelola Kadin Indonesia Agus Sari.

Dalam forum tematik ini telah ditandatangani nota kesepahaman (MoU) antara PT Wana Bakti Persada Utama (WBPU), yang diwakili oleh Ambang Wijaya, dan pembeli kakao PT Balini Organic, yang diwakili oleh Tri Auditia Sari. Selain disaksikan langsung oleh para pembicara, penandatanganan tersebut disaksikan pula oleh Rukmantara dari Kadin RFBH, Aristyo dan Koalisi Ekonomi Membumi (KEM).

Kemudian sesi panel yang dimoderatori Rebecca Angelyn dari Indonesian Business Council (IBC), menghadirkan Direktur Lingkungan Hidup Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nizhar Marizi, perwakilan dari Asosiasi Pemegang Konsesi Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, Perwakilan dari PT Olam Indonesia Imam Suharto, Ketua Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI Adi Junaedi, serta perwakilan dari dari Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) Herlina Hartanto.

Berdasarkan diskusi yang berkembang, terdapat beberapa catatan penting yang menjadi fokus perhatian bersama, antara lain mengenai inisiatif bioekonomi hingga tiga pilar utama, yakni kemitraan, pasar, dan kolaborasi lanskap.

Lima kawasan prioritas yang terpilih untuk uji coba Multiusaha Kehutanan (MUK) regeneratif tahun 2026 adalah Bukit Tiga Puluh di Jambi; Pesawaran di Lampung; Wehea Kelay – Bentala di Kalimantan Timur; Kubu Raya di Kalimantan Barat; dan Konservasi Gajah Peusangan di Aceh.

  • Inisiatif Bioekonomi Indonesia (IBI) berfungsi sebagai kerangka konseptual bagi MUK dengan mendorong penciptaan nilai yang lebih besar dari sumber daya hayati berbasis hutan.
  • Program percontohan harus dipandu oleh bukti lokal: kondisi ekologis, komoditas yang sesuai, dan prospek bisnis bervariasi dari satu lanskap ke lanskap lainnya.
  • Program percontohan MUK harus menetapkan garis dasar dan serangkaian indikator yang dapat dikelola yang terkait dengan target keanekaragaman hayati nasional.
  • Program percontohan harus memantau kondisi hutan, habitat dan spesies prioritas, serta memastikan bahwa produksi tetap berada dalam batas-batas ekologis.
  • Masyarakat lokal harus berpartisipasi secara aktif dalam pengambilan keputusan dan kemitraan, dengan pembagian manfaat yang transparan serta penghormatan terhadap hak-hak mereka.
  • Program percontohan harus menunjukkan jalur yang kredibel untuk menutupi biaya operasional dan pengelolaan hutan melalui pendapatan usaha seiring berjalannya waktu.
  • Kemitraan antara pemegang konsesi, pemerintah, pelaku usaha, mitra penelitian, dan masyarakat lokal perlu diperkuat.
  • Pasar harus terverifikasi didukung dengan kesesuaian permintaan komoditas, pasokan yang konsisten dan harga yang kompetitif.
  • Kolaborasi lanskap menyatukan berbagai inisiatif sehingga inisiatif tersebut dapat berkembang dan memberikan dampak pada skala dan jangkauan.
Baca Juga :  KADIN RFBSH Penuhi Undangan sekolah lapang Obyek Pemajuan Kebudayaan

Peta jalan fase kemitraan, pasar dan kolaborasi lanskap harus selaras dengan agenda pembangunan Indonesia tahun 2030, termasuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan FOLU Net Sink, serta visi Indonesia Emas 2045. Pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dapat menjadi mesin penggerak nilai yang lebih kuat dan berkelanjutan ketika kemitraan, pasar, dan kolaborasi lanskap saling memperkuat satu sama lain. Kemajuan harus diukur tidak hanya berdasarkan luas kawasan yang dikelola secara berbeda, tetapi juga berdasarkan apakah usaha kehutanan tersebut layak secara komersial, melindungi ekosistem, mengurangi emisi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Share this

Related Posts