KADIN Mangrove Lestari

Latar Belakang

Pemerintah mengeluarkan pedoman tentang implementasi Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2021 terkait Nilai Ekonomi Karbon. Pedoman ini mencakup karbon kredit dari restorasi mangrove. Oleh karena itu, Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mendorong lebih banyak pengusaha Indonesia untuk berkomitmen melakukan mitigasi perubahan iklim dan mencapai target net-zero emission (NTE) lewat program rehabilitasi dan restorasi mangrove.

Penerbitan Peraturan Presiden ini juga merupakan peluang bagus bagi pelaku bisnis dan investor untuk berkontribusi pada perlindungan dan pemulihan hutan mangrove. Tentu hal ini akan jauh lebih baik bila dibantu dengan dukungan pelaku non-profit yang memberikan keahlian dan jaringan saling melengkapi. 

KADIN RFBSH

KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) adalah sebuah inisiatif yang digagas KADIN bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program ini bertujuan untuk mendorong percepatan implementasi kebijakan MUK (harus ada kepanjangannya) melalui penyelenggaraan proses fasilitasi sebagai jembatannya.

Dalam iniatif ini, ada berbagai kegiatan, yakni kajian terhadap implementasi MUK (termasuk aspek teknis, kebijakan dan pendanaan), studi banding dan dialog parapihak.

Program Rehabilitasi dan Restorasi Mangrove KADIN

Program ini bertujuan mendorong dan merealisasikan upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Seperti yang diketahui, perubahan iklim membawa dampak bagi berbagai lapisan masyarakat, dari mulai pemerintah, pengusaha, investor, hingga masyarakat luas. 

Beberapa program terkait mangrove ini sudah terlaksana di Indonesia. Skemanya tak hanya pemberian insentif padat karya kepada masyarakat, tapi juga pelatihan terkait restorasi mangrove.