Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusung konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) menjadi salah satu model bisnis dalam pengelolaan keanekaragaman hayati (biodiversity) yang dimiliki Indonesia.
Wakil Ketua Umum Bidang Usaha dan Tata Kelola Berkelanjutan Kadin Indonesia, Elim Sritaba mengatakan diperlukan komitmen terhadap pengelolaan biodiversity sebagai modal alam (natural capital) yang mampu menopang produktivitas ekonomi, ketahanan pangan, ketahanan air, serta daya saing Indonesia.
Elim menuturkan, pada tahun 2022 Kadin membentuk Regenerative Forest Business Hub (RFBH) sebagai business-led collaborative platform yang mempertemukan dunia usaha, pemerintah, akademisi, masyarakat, dan mitra pembangunan.
“Fokus utama RFBH adalah mendorong pengembangan Regenerative Forest Business melalui pendekatan berbasis lanskap serta mendukung implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) sebagai model pengelolaan hutan yang mampu menyeimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi,” ungkap Elim dalam diskusi panel Biodiversity+Business Forum Indonesia bertajuk “From Biodiversity Commitment to Investment: Mobilizing Business, Finance, and Innovation for Indonesia’s Nature-Positive Economy” yang digelar di Jakarta (23/7/2026).

Pada tahun 2025, lanjut Elim, Kadin telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan pemerintah terkait. Kerja sama ini menjadi fondasi untuk mempercepat implementasi Landscape-Based MUK.
“Pendekatan berbasis lanskap, MUK dapat mengintegrasikan berbagai aktivitas ekonomi yang saling mendukung dalam satu kawasan, sehingga perlindungan biodiversity dapat berjalan berdampingan dengan penciptaan nilai ekonomi,” tandas Elim.
Dia mengatakan, pada tahun 2026 ini Kadin bersama pemerintah dan mitra pembangunan mulai mengembangkan Pilot MUK sebagai model implementasi berbasis lanskap yang terdiri atas empat komponen utama yaitu: Landscape, PBPH/PS, Market/Investor, Policy Alignment. “Kami juga memulai pembentukan Biodiversity Credit Working Group untuk mengeksplorasi mekanisme pembiayaan baru yang dapat mendukung konservasi, restorasi, dan investasi biodiversity di Indonesia”.
Menurut Elim, biodiversity hanya akan memberikan dampak yang berkelanjutan apabila menjadi bagian dari sistem ekonomi, keputusan investasi, dan strategi bisnis. Dalam konteks ini, biodiversity credits berpotensi mengubah upaya konservasi menjadi aset yang layak diinvestasikan dengan menghubungkan dunia usaha yang menjalankan praktik regeneratif dengan hasil-hasil ekologis yang dapat diverifikasi.
Melalui Kadin RFBH, kata Elim, Kadin berupaya menjadi jembatan antara kebijakan pemerintah, kebutuhan investasi, dan implementasi dunia usaha di tingkat lanskap.
“Keberhasilan Indonesia mewujudkan Nature-Positive Economy tidak hanya ditentukan oleh komitmen, tetapi oleh kemampuan kita membangun kolaborasi, menghadirkan investasi, dan menciptakan model bisnis yang mampu menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.


