News

Roadmap Bioekonomi 2026-2045: Multiusaha Kehutanan (MUK) Menjadi Instrumen Strategis Meningkatkan Nilai Ekonomi Kawasan Hutan

Bioekonomi berpotensi menjadi strategi ekonomi baru untuk menunjang pertumbuhan dengan menciptakan lapangan kerja. Hal ini menjadi bahasan utama dalam lokakarya bertajuk “Pengembangan Industri Kehutanan dalam Mendukung Inisiatif Bioekonomi Indonesia” yang dilaksanakan di Hotel Santika Bogor, Senin (27/4/2026).

Sejalan dengan tema tersebut, Multiusaha Kehutanan (MUK) diposisikan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan hutan, memperluas areal efektif usaha, menciptakan lapangan kerja hijau, mendukung ketahanan pangan dan energi, serta membuka ruang kemitraan konsesi dengan masyarakat.

Project Coordinator Kadin Kadin Regenerative Forest Business Hub (RFBH), Rukmantara mengatakan MUK perlu diletakkan dalam kerangka integrasi pengelolaan sumber daya hutan secara menyeluruh, dengan tetap mengakui kayu sebagai core business kehutanan saat ini. Karena itu, percepatan MUK tidak cukup hanya berbicara tentang HHBK atau jasa lingkungan, tetapi harus dibarengi dengan kepastian usaha PBPH, fleksibilitas implementasi di lapangan, penataan trade-off antara kayu dan non-kayu, serta dukungan ekosistem bisnis dan pembiayaan.

Rukmantara memaparkan beberapa usulan sejumlah kebutuhan kebijakan prioritas, antara lain pertama, penguatan kepastian berusaha, kemudahan pengembangan kemitraan kehutanan, insentif fiskal dan PNBP untuk masa transisi. Kedua, penyederhanaan proses penyesuaian dokumen lingkungan. Ketiga, perlindungan terhadap produk domestik dari tekanan impor substitusi. Keempat, pembentukan pilot project skala landscape yang layak secara ekonomi. Kelima, pembentukan task force lintas kementerian/lembaga untuk mengurangi bottleneck implementasi.

Seperti diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030, bioekonomi menjadi prioritas pembangunan nasional, termasuk dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya hayati di sektor kehutanan. Hal ini selaras dengan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan aturan penyelenggaraannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 8 Tahun 2021 yang membuka peluang transformasi Multi Usaha Kehutanan (MUK). RPJMN dimaksud juga memuat arahan penyelarasan MUK bioekonomi dengan bidang-bidang pembangunan lainnya.

Baca Juga :  Serial Webinar: Restorasi Mangrove Sebagai Solusi Perubahan Iklim Nasional

Rukmantara mengatakan, secara paralel, dalam rangka mendukung Peta Jalan Bioekonomi, Kadin RFBH telah berkontribusi dalam memfasilitasi proses dialog multipihak untuk merumuskan usulan kerangka kebijakan MUK sebagai key enabler implementasi MUK.

“Inisiatif dan rekomendasi ini merupakan input dari perspektif swasta terhadap dokumen usulan Peta Jalan Bioekonomi yang tengah disusun,” ungkap dia.

Lebih jauh, Rumantara memaparkan usulan outline penguatan kebijakan bioekonomi MUK untuk menjadi bagian dalam Road Map Bioekonomi 2026-2045. Bersifat umum untuk lingkup klaster pangan, energi, obat-obatan, kosmetik, jasa lingkungan dengan mempertimbangkan sinkronisasi prioritas kebijakan hilirisasi industri, kebijakan investasi dan fiskal, serta perdagangan ekspor.

  1. Kepastian hukum atas wilayah untuk memberikan kepastian berusaha MUK pada tingkat lanskap yang berlaku untuk jangka panjang memastikan pencapaian manfaat sosial-ekonomi secara berkelanjutan.
  2. Kemudahan dan fleksibilitas bagi PBPH dalam pengembangan bisnis MUK melalui adaptasi dan inovasi, termasuk pengolahan di dalam areal untuk peningkatan kualitas dan efisiensi, dan kemitraan yang menghargai pengetahuan lokal masyarakat adat/masyarakat lokal.
  3. Sinkronisasi kebijakan sektoral hulu-hilir antar bidang pembangunan kehutanan sebagai penyedia bahan baku dengan perindustrian terkait prioritas hilirisasi komoditi, termasuk dengan penyelarasan supply chain yang terhubung dengan pasar,
  4. Insentif fiskal dan penciptaan iklim investasi termasuk melalui pembangunan sarana dan prasarana untuk meningkatkan gairah bisnis MUK sebagai ekonomi hijau dengan penyelarasan klasifikasi produk dan usaha dalam KBLI
  5. Peningkatan daya saing di pasar global untuk produk bernilai tinggi dengan penyelarasan persyaratan hijau (contoh: deforestation-free), penyelesaian non-tariff barrier, dan kerjasama integrasi rantai pasok ekspor (interoperability).

Pelaksanaan agenda-agenda tersebut, membuka peluang pemanfaatan sumber daya hayati hutan melalui MUK Bioekonomi berkontribusi secara signifikasi terhadap Pembangunan Nasional. Kontribusi Bioekonomi MUK terhadap Pembangunan Nasional:

  1. Kontribusi terhadap pencapaian SDGs 2030 pada Tujuan 1 yakni pengentasan kemiskinan, 6 penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak, 8 pertumbuhan ekonomi, 13 perubahan iklim, 15 perlindungan ekosistem darat, dll.
  2. Penurunan NDC melalui penurunan deforestasi, peningkatan aforestasi dan reforestasi
  3. Peningkatan penerimaan negara PDB Kehutanan, dilengkapi perhitungan di tingkat sektor dan memasukkan juga forward economic linkage, efek pengganda/multiplier effect
Baca Juga :  Berawal dari Cagar Alam El Globo Kolombia ke Masa Depan Ekonomi Berbasis Alam

##

Share this

Related Posts