Pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK) diatur secara resmi melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Kedua regulasi ini secara fundamental bertujuan mentransformasi pengelolaan hutan di Indonesia dari pengusahaan hutan berbasis kayu saja ke multi usaha yang memungkinkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan menjadi bagian dari bisnis kehutanan.
Dalam konteks bisnis kehutanan, UU ini meyiapkan penyederhanaan perizinan dan memberikan ruang bagi pengelolaan hutan yang lebih beragam melalui MUK. Untuk mengelola hutan dengan berbagai produk baik komoditi maupun jasa hanya memerlukan satu perijinan dengan nama Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Dalam konteks bisnis, skema MUK memberikan peluang yang luas bagi para PBPH untuk melakukan diversifikasi usaha yang sangat penting baik ketahanan dari goncangan akibat dinamika makroekonomi maupun penciptaan peluang memperoleh manfaat finansial usaha yang lebih besar serta meningkatkan peran pada lingkungan dan masyrakat secara lebih luas. MUK sangat sesuai dengan konsep bisnis kehutanan regeneratif yang bertujuan meningkatkan nilai ekonomi hutan dan secara bersamaan meningkatkan aset ekosistem hutan.
Peran KADIN dalam Multi Usaha Kehutanan
Kebijakan pengelolaan hutan berdasarkan UU Omnibus dan PP No. 23/2021, menuju era baru dimana penyelenggaraan bisnis kehutanan lebih holistik dan berkelanjutan. MUK menawarkan jalan menuju masa depan di mana hutan dapat terus memberikan manfaat melalui peniingkatan kapasitas fungsi ekosistemnya.
Dalam mendukung implementasi MUK, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) mengambil peran penting melalui inisiatif KADIN Regenerative Forest Business Hub (KADIN RFBH) yang diluncurkan pada April 2022, sebagai respons terhadap regulasi baru yang mendorong diversifikasi usaha kehutanan. KADIN RFBH telah memfasilitasi transformasi MUK yang telah diintegrasikan sebagai salah satu proyek utama (Game Changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (MUK RPJMN) 2025-2029.
KADIN RFBH dibentuk untuk memfasilitasi perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam mengadopsi dan menerapkan praktik kehutanan regeneratif. Melalui hub ini, KADIN menyediakan berbagai bentuk dukungan, seperti penyebaran pengetahuan, pengembangan kapasitas, dan promosi model bisnis yang sesuai dengan tujuan lingkungan nasional, dan mempertemukan PBPH dengan potensial offtaker.
KADIN RFBH juga berperan dalam menghubungkan perusahaan kehutanan dengan berbagai peluang ekonomi di sektor kehutanan regeneratif, termasuk komoditas seperti kopi, kakao, vanili, gula aren, minyak atsiri, dan sebagainya. Dengan adanya dukungan ini, KADIN berupaya untuk memastikan bahwa bisnis kehutanan di Indonesia tidak hanya berkelanjutan tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
Peran KADIN melalui KADIN RFBH menjadi sangat vital dalam memastikan bahwa inisiatif ini dapat diimplementasikan dengan baik, memberikan manfaat yang optimal bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat. Dengan kerjasama yang kuat antara KADIN dengan segenap para pemangku kepentingan yang berasal dari pemerintah, sektor swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat, maka inisiatif MUK dapat diwujudkan untuk mencapai pengelolaan hutan berkelanjutan dan regeneratif.
Piloting MUK
Mengingat skema model bisnis MUK masih baru, dan semua pihak memerlukan proses pembelajaran. Agar tujuan utama MUK tercapai, maka diperlukan kerja sama stakeholder baik PBPH, pemerintah, offtaker, investor, dan lembaga relevan lain untuk berpartisipasi dalam implementasi MUK.
Komitmen pemerintah lintas sektor menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan MUK, mengingat implementasi MUK tidak terbatas pada kebijakan di lingkup KLHK sebagai leading sector, namun juga sangat tergantung dari kebijakan sektor lain seperti terkait dengan infrastruktur, permodalan, perindustrian, perdagangan dan lain-lain. Kompleksnya model bisnis tersebut memerlukan pilot (percontohan) yang didukung oleh semua pihak termasuk regulator sebagai stakeholder kunci keberhasilan.
Untuk itu, KADIN bersama dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendorong pembentukan pilot MUK yang diintegrasikan kedalam RPJMN 2025-2029. Integrasi tersebut bertujuan agar komitmen MUK akan memperoleh komitmen dukungan dari berbagai lembaga pemerintah yang tidak terbatas pada sektor kehutanan.
Saat ini KADIN RFBH tengah fokus untuk mempersiapkan PBPH agar menjadi implementasi percontohan untuk MUK RPJMN. Tujuannya adalah untuk terus mendukung pelaksanaan bisnis kehutanan multiusaha regeneratif (MUK) sebagai bagian dari Game Changer RPJMN 2025-2029 dengan pelopor perusahaan swasta.
KADIN RFBH mengidentifikasi PBPH yang memenuhi syarat dan mempersiapkan kondisi yang diperlukan agar mereka dapat menjadi Pilot MUK melalui kegiatan utama berikut:
- Identifikasi PBPH yang tertarik untuk menjadi Pilot MUK untuk RPJMN.
- Pengembangan rencana bisnis untuk perusahaan kehutanan di lanskap prioritas sebagai syarat untuk Pilot MUK.
- Pembangunan kapasitas PBPH seperti kegiatan pembangunan kapasitas dengan bisnis, yang mungkin termasuk pelatihan Good Agricultural Practices(GAP) atau praktik pertanian yang baik, pembelajaran antar rekan, dan kunjungan situs.
- Desain platform komunikasi bisnis MUK.
- Pengembangan dan desain situs pembelajaran MUK.
- Penguatan forum perlindungan lanskap.
Skema MUK diharapkan dapat mengoptimalkan manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial dari pengelolaan hutan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, terutama dalam pembentukan pilot MUK, inisiatif ini diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan regeneratif sesuai dengan tujuan nasional jangka panjang. (*)